Berdasarkan Keputusan Kepala Desa Bugoharjo Kecamatan Pucuk Nomor :400.10.2.2/20/KPTS/4133.313.13/2026 tentang Pembentukan Tim Pengangkatan Perangkat Desa Bugoharjo, bahwa di Desa Bugoharjo Kecamatan Pucuk akan dilaksanakan pengangkatan perangkat desa, maka dengan ini diumumkan kepada Masyarakat bahwa telah dibuka pendaftaran untuk menjadi Perangkat Desa meliputi jabatan :
- Kasi Kesejahteraan
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi Bakal Calon Perangkat Desa tersebut diatas adalah :
- Surat Permohonan menjadi Perangkat Desa kepada Kepala Desa di atas kertas bermaterai cukup ;
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dan/atau
- Surat Keterangan Penduduk yang dilegalisir oleh pejabat berwenang;
- Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa ;
- Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika ;
- Foto copy ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang;
- Foto copy Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang;
- Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara di atas kertas bermaterai cukup;
- Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali yang bersangkutan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang dari calon perangkat Desa di atas kertas bermaterai cukup;
- Surat pernyataan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap di atas kertas bermaterai cukup;
- Surat keterangan berbadan sehat dari RSUD atau Puskesmas ;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian ;
- Surat pernyataan bersedia tidak merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota BPD, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi atau DPRD, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan setelah dinyatakan lulus dan dilantik sebagai Perangkat Desa di atas kertas bermaterai cukup ;
- Surat pernyataan bersedia tidak menjadi pengurus dan/atau anggota LSM (non governmental oganization)/organisasi lain yang mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, setelah dinyatakan lulus dan dilantik sebagai Perangkat Desa di atas kertas bermaterai cukup ;
- Surat pernyataan sanggup bertempat tinggal di desa setempat bagi pendaftar Perangkat Desa unsur Sekretaris Desa, Kepala Seksi dan Kepala Urusan, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah dilantik di atas kertas bermaterai cukup ;
- Mendapatkan izin tertulis dari pejabat yang berwenang apabila calon berasal dari PNS, Perangkat Desa dan Anggota BPD.
- WAKTU PENDAFTARAN
Pengumuman dibuka selama 10 (sepuluh) hari kerja dimulai pada hari Kamis tanggal 01 Oktober 2026 dan ditutup pada hari Rabu tanggal 14 Oktober 2026
- TEMPAT PENDAFTARAN :
Penerimaan Pendaftar Bakal Calon Perangkat Desa dilaksanakan oleh Tim Pengangkatan Perangkat Desa setiap hari pada hari dan tanggal tersebut di atas mulai pukul 08.00 WIB s/d 14.00 WIB, kecuali hari Jum’at mulai pukul 08.00 WIB s/d 11.00 WIB bertempat di Sekretariat Tim Pengangkatan Perangkat Desa di Kantor/Balai Desa Bugoharjo